FUMIGATION
ARYABIMA GLOBAL PERKASA sebagai profesionalisme manajemen pengendali hama sering melakukan beberapa teknik pengendalian hama dan salah satu dengan cara fumigasi. Pengendalian hama secara kimia dengan menggunakan pestisida (fumigan) adalah cara yang umum untuk pengendalian hama pada media pembawa atau hama gudang.
Serangga kayu (khususnya) telah menimbulkan banyak resiko karantina (quarantine) yang signifikan disemua negara tujuan, sehingga semua bahan kemasan kayu yang digunakan dalam kemasan (packaging) untuk komoditi ekspor mengharuskan untuk di fumigasi.
Dengan diberikannya perlakuan/tindakan fumigasi di negara asal maka proses bongkar muat di negara tujuan bisa dilakukan tanpa masalah hama/serangga hidup. Perlakuan fumigasi terhadap media pembawa (OPTK) menjadi diperlukan guna melindungi kargo dari hama dan penyakit yang masuk ke negara tujuan.
Penggunaan pestisida dalam pengendalian hama harus dilakukan dengan cara yang benar dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih karena pestisida selain membunuh hama juga sangat berbahaya bagi kehidupan manusia serta dapat pula mencemari lingkungan.
JENIS FUMIGAN / PESTISIDA
Bahan kimia yang sering digunakan dalam treatment/perlakuan fumigasi diantaranya :
- Methyl Bromida (CH3Br)
- Phosfin (PH3)
- Sulfuryl Flourida (SO2F2)
Proses fumigasi dilakukan dengan 2 macam cara :
- Fumigasi dibawah sungkup plastik yaitu treatment yang dilakukan terbatas hanya pada komoditas yang di fumigasi.
- Fumigasi ruang/space seperti kontainer, kapal, silo dsb.